TANYA JAWAB ZAKAT
Tanya :
1. Apakah rumah atau mobil mewah wajib dihitung sebagai harta yang dizakatkan?
Jawab :
Hukum asal rumah mewah dan mobil mewah yang tujuan kepemilikannya untuk dipakai sendiri tidak terkena zakat. Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya (jual beli untuk keuntungan) maka wajib dizakati setiap tahun.
Tanya :
2. Apakah rumah atau properti lainnya yang disewakan wajib dizakati ?
Jawab :
Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah.
Properti yang disewakan, wajib dizakati nilai sewanya saja dan bukan nilai fisiknya. (Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H).
Tanya :
3. Bolehkah zakat maal di berikan dalam bentuk selain uang seperti sembako?
Jawab :
Zakat Maal haruslah dalam bentuk asal harta tersebut atau nilainya, yaitu dalam bentuk uang. Tidak boleh dirupakan dalam bentuk barang, makanan, pakaian, atau selainnya. Jika terdapat fakir atau miskin yang memang tidak bermanfaat jika diberi uang, misal karena dia gila, atau mengalami keterbelakangan mental, sehingga jika diberi uang kurang bermanfaat baginya, atau malah menimbulkan mafsadat, maka saat itu boleh diberikan benda yang paling dia butuhkan.
Tanya :
4. Apakah harus di ucapkan kalau ini dana zakat?
Jawab :
Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat.
Tanya
5. Apakah boleh seseorang menyalurkan zakat untuk kakek kandung, nenek kandung, orang tuanya, istri, anak, atau cucunya?
Jawab :
Tidak boleh bagi seorang muslim mengeluarkan zakat untuk kedua orang tua kandung sampai ke atas (kakek dan nenek kandung) dan juga tidak boleh pula untuk anak-anaknya sampai ke bawah (cucu kandung). Bahkan kewajiban dia adalah memberi nafkah untuk mereka dari hartanya jika mereka butuh dan ia mampu untuk memberi nafkah. (Fatawa Al Mar-ah Al Muslimah, terbitan Darul Haytsam, cetakan pertama, 1423 H, hal. 168) . Pada prinsipnya, zakat tidak boleh disalurkan kepada orang yang biaya hidupnya masih menjadi kewajiban/tanggungan muzaki.
Tanya
6. Bgaimana Menghitung Zakat Profesi?
Jawab :
Zakat profesi bisa dilakukan setiap bulan jika penghasilan yang kamu miliki sudah mencapai nisab. Nisab adalah batas terendah yang sudah ditetapkan secara syar’i dan dijadikan pedoman dalam menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta serta mencapai suatu ukuran tersebut.
Nisab zakat profesi adalah setara dengan 525 kg makanan pokok yang biasa kamu konsumsi. Misalnya, apabila dalam sehari kamu mengonsumsi beras seharga Rp12.000 per kg, maka nisab zakat profesimu mencapai Rp6,3 juta.
Caranya adalah dengan menghitung pendapatan bruto per bulan dikali 2.5%.
Sebagai contoh, bila pendapatan kamu dalam sebulan mencapai 10 juta, maka tentu kamu harus menunaikan zakat profesi tersebut. Untuk jumlah yang harus dikeluarkan, maka (Rp10.000.000 x 2.5%) = Rp250.000.
Kalau dalam setahun ini kamu sudah mencapai nisab, tapi lupa untuk menunaikan zakat profesi, maka bulan ramadan kali ini menjadi momen yang sangat pas untuk membayarnya. Kamu hanya perlu menghitung total penghasilan selama setahun ditambah bonus (misalkan selain menerima gaji, kamu juga menerima bonus sebesar Rp30.000.00), lalu dikali 2.5%.
Dengan begitu total pendapatan kamu tahun ini mencapai Rp120.000.000 + Rp30.000.000 = Rp150.000.000. Jadi, besar zakat profesi yang harus kamu bayarkan adalah Rp150.000.000 x 2.5% = Rp3.750.000.
Dengan mengetahui cara menghitung zakat yang harus kamu bayar, tentu hal ini bisa memudahkan kamu dalam menyalurkannya. Jika kamu ingin melakukan pembayaran zakat secara online, kini telah tersedia layanan aplikasi yang bisa memudahkanmu
